Yudi hutriwinata
Yudi hutriwinata
  • Nov 22, 2021
  • 1368

DPC PWRI Lampung Barat Adakan Audensi Ke BPK Provinsi Lampung

DPC PWRI Lampung Barat Adakan Audensi Ke BPK Provinsi Lampung
DPC PWRI Lampung Barat

DPC PWRI Lampung Barat Adakan Audensi Ke Komisi Informasi Provinsi Lampung

Bandar Lampung. Persatuan Wartawan Republik Indonesia DPC PWRI Lampung Barat mengadakan silaturahmi di kantor Badan Komisi Informasi Provinsi Lampung, Senin 22/11/2021.

Dalam silaturahmi Kunjungan ke kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung Langsung di hadiri oleh Ketua DPC PWRI Lampung Barat, Yudi Hutri Winata, S.Kom. beserta beberapa anggota yang tergabung dalam Organisasi DPC PWRI Lampung Barat. 

Adapun tujuan dari audensi tersebut, membahas terkait masalah Transparasi publik di beberapa dinas baik di tingkat kabupaten hingga ke kecamatan dan sampai di pekon yang ada di Kabupaten Lampung Barat. 

Menurut Ketua DPC PWRI Lampung Barat, " hal ini di lakukan sebagai langkah kinerja perss untuk mencari atau menyajikan berita secara akurat guna mengacu dalam UU Pers serta selalu mengutamakan mengkonfirmasi sebelum menerbitkan berita, " Katanya. 

Lanjutnya, " dengan demikian penyajian brita akan ril atau sesuai fakta adanya dan tidak melanggar kode etik jurnalis, dan pakta data ril karna mengacu dengan apa yang di relisasikan dan sesuai dengan data yang ada di Badan Komisi Informasi khususnya Provinsi Lampung ini, " Tutupnya.

Dalam kunjungan Ini DPC PWRI Lampung Barat di Sambut oleh Ahmad Alwi Siregar, selaku ketua komisi informasi Lampung.

Ahmad Alwi sangat mengapresiasi atas kunjungan ini

Beliau juga Mengungkapkan "PWRI sebagài lembaga Pers dapat mendorong badan publik agar terbuka dengan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik sebagai mana amanah UU No. 14 tahun 2008"

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Badan publik dan pemohon informasi publik harus memahami UU 14/2008, PP No. 61 /2010 pelaksanaan UU No. 14/2008, Perki No. 1 tahun 2013 tentang  Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan Perki No. 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Kemudian Selain itu, memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa masyarakat punya hak secara konstitusional untuk memperoleh informasi. 

Agenda kunjungan tersebut selain membahas tentang masalah transparasi juga membhaas banyak hal terkait yang dibutuhkan PWRI, dilakukan dengan berbincang bincang selama kurang lebih 2 Jam dan terahir di tutup dengan sesi foto bersama.

Bagikan :

Berita terkait

MENU