WAY KANAN - Polsek Kasui berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Kebun, Dusun 5 Beringin Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Rabu (5/1/2022).
Tersangka inisial SR (35) warga Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Kebun, Dusun 5 Beringin Kampung Karang Lantang, pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 11.35 WIB.
Adapun modus pelaku yakni menghentikan sepeda motor korban an.Ivah yang bekerja sebagai karyawati PT.Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, Cabang Way Kanan.
Saat itu Ivah sedang melintas berboncengan bersama melinda di Jalan kebun tersebut, setelah selesai mengambil uang angsuran pinjaman PNM Mekar lalu seketika pelaku keluar dari kebun dengan menggunakan sebo warna hitam merah dan memegang kayu bulat jenis afrika sepanjang dua meter serta memegang sajam jenis pisau.
Pelaku SR mengancam akan membunuh jika tidak menyerahkan uang dan barang berharga milk korban. Karena terancam akhirnya korban menyerahkan 1 (satu) Unit HP merk samsung dan uang tunai Rp. 6.700.000, - rupiah.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas sepeda motor honda beat warna hitam NOPOL : BE 2179 AFV milik korban sehingga, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 pukul 14.00 WIB Tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di bengkel sepeda motor Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun, ” ungkap AKP Andre.(*)